Mahfud lahir dari rahim Siti Khadidjah di sebuah desa di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, 13 Mei 1957, dengan nama Mohammad Mahfud. Dengan nama itu, sang ayah, Mahmodin, berharap anak keempat dari tujuh bersaudara itu menjadi orang yang terjaga.  Ia dilahirkan ketika ayahnya bertugas sebagai pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ketika Mahfud berusia dua bulan, keluarga Mahmodin pindah ke Pamekasan, daerah asalnya. Di sana, di Kecamatan Waru, Mahfud menghabiskan masa kecilnya.  Kala itu, surau dan madrasah diniyyah adalah tempat Mahfud belajar agama Islam. Ketika berumur tujuh tahun, ia dimasukkan ke Sekolah Dasar Negeri. Sore harinya, ia belajar di Madrasah Ibtida’iyyah. Malam sampai pagi hari, ia belajar agama di surau. Mahfud lalu dikirim ke  pondok pesantren Somber Lagah di Desa Tegangser Laok, untuk mendalami agama. Ketika itu ia masih kelas 5 SD. Sekolahnya pun ia lanjutkan di sana.

    Pondok Pesantren Somber Lagah adalah pondok pesantren salaf yang diasuh Kiai Mardhiyyan, seorang kiyai keluaran Pondok Pesantren Temporejo atau Temporan. Pondok pesantren itu sekarang diberi nama Pondok Pesantren al-Mardhiyyah, memakai nama pendirinya, Kiai Mardhiyyan, yang wafat pertengahan 1980-an. Meski nilai ujiannya bagus, Mahfud tidak melanjutkan sekolah ke SMPN favorit. Orang tuanya memasukkan dia Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri di Pamekasan. Pada waktu itu, ternyata ada tiga murid yang namanya sama dengannya. Untuk membedakan, akhirnya Mahfud menambahkan inisial MD di belakang namanya. Tanpa sengaja, nama itu tertulis dalam ijazahnya. Kini, inisial menetap di belakang nama Mahfud seperti gelar akademik medical doctor,  sebagaimana anggapan sebagian orang.
    Sehabis menamatkan PGA selama empat tahun pada 1974, Mahfud terpilih untuk melanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), sekolah kejuruan unggulan milik Departemen Agama di Yogyakarta yang merekrut lulusan terbaik dari PGA dan Madrasah Tsanawiyah seluruh Indonesia. Mantan Menteri Koperasi Zarkasih Noer, mantan Menteri Sekretaris Negara Djohan Effendi, tokoh Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar merupakan sebagian alumninya. Kini, PHIN diubah menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

    Pada 1978, Mahfud tamat dari PHIN. Ia lalu meneruskan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Pada saat yang sama ia juga kuliah Jurusan Sastra Arab Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM). Di Fakultas Hukum, Mahfud mengambil jurusan Hukum Tata Negara.
    Padahal, ketika itu ayahnya sudah pensiun. Untuk membiayai dua kuliahnya, Mahfud aktif menulis di surat kabar umum seperti Kedaulatan Rakyat agar mendapat honorarium. Ia juga sibuk berburu beasiswa. Sebagai mahasiswa terbaik, Mahfud berhasil mengantongi  beasiswa Rektor UII, beasiswa Yayasan Dharma Siswa Madura, juga beasiswa Yayasan Supersemar.

    Mahfud mendapat beasiswa penuh dari UII untuk melanjutkan program pasca sarjana di UGM. Ketika itu, ia mengambil studi ilmu politik. Ia kembali mendapat beasiswa dari Yayasan Supersemar dan dari Tim Manajemen Program Doktor (TMPD) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan S3. Ia kembali mendalami ilmu hukum tata negara ketika mengambil program doktor di UGM. Sejak SMP, Mahfud remaja tertarik menyaksikan ingar bingar kampanye pemilihan umum. Di situlah bibit-bibit kecintaannya pada politik terlihat. Semasa kuliah, kecintaannya pada politik semakin membuncah.  Ia lalu malang melintang di berbagai organisasi kemahasiswaan intrauniversitas seperti Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan pers mahasiswa.

    Mahfud juga aktif di organisasi ekstra universitas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pilihannya pada HMI didorong oleh pemahamannya terhadap medan politik di UII. Sebab, saat itu untuk bisa menjadi pimpinan organisasi intra kampus harus berstempel aktivis HMI.  Sekalipun begitu, dari sejumlah organisasi intra kampus yang pernah ia ikuti, hanya Lembaga Pers Mahasiswa yang paling ia tekuni. Ia pernah menjadi pimpinan di majalah mahasiswa Fakultas Hukum UII, Keadilan. Demikian pula majalah mahasiswa UII, Muhibbah. Karena begitu kritis terhadap pemerintah Orde Baru, majalah Muhibbah yang dipimpinnya dibreidel sampai dua kali. Pertama, dibreidel oleh Pangkopkamtib Soedomo pada 1978. Terakhir, dibreidel oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo pada 1983.

    Lulus dari Fakultas Hukum pada 1983 Mahfud bekerja sebagai dosen di almamaternya dengan status sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika itu ia melihat, hukum tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena selalu diintervensi oleh politik. Energi politik selalu lebih kuat daripada energi hukum. Kekecewaannya pada hukum yang selalu dikalahkan oleh keputusan-keputusan politik menyebabkan Mahfud ingin belajar ilmu politik.

    Kesempatan itu ia ambil ketika kuliah S2. Ia banyak berdiskusi dengan dosen-dosen ilmu politik ternama seperti Moeljarto Tjokrowinoto, Mochtar Mas’oed, Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin, Amien Rais, dan lain-lain.
    Keputusannya mengambil ilmu politik yang berbeda dengan konsentrasinya di bidang hukum tata negara bukan tanpa konsekuensi. Sebab, studi lanjut di luar bidangnya seperti itu tidak akan dihitung dalam jenjang kepangkatannya sebagai dosen. Karena itu, selepas lulus S-2, ia melanjutkan pendidikan doktor (S-3)  bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Program Pasca Sarjana UGM hingga lulus pada 1993.

    Disertasi doktornya tentang politik hukum cukup fenomenal. Hasil penelitiannya menjadi bahan bacaan pokok program pascasarjana bidang ketatanegaraan di berbagai perguruan tinggi, karena pendekatannya mengkombinasikan dua bidang ilmu, yaitu ilmu hukum dan ilmu politik. Dalam sejarah pendidikan doktor di UGM, Mahfud tercatat sebagai mahasiswa doktoral yang lulus cepat. Ia menyelesaikan pendidikannya hanya dalam waktu 2 tahun 8 bulan. Padahal, ketika itu (1993) rata-rata pendidikan doktor diselesaikan selama 5 tahun. Kata Mahfud, semua itu berkat ketekunan dan dukungan dari para promotornya, Prof. Moeljarto Tjokrowinoto, Prof. Maria SW Sumardjono, dan Prof. Affan Gaffar.

    Ketiga promotor tersebut juga mengirim Mahfud ke Columbia University New York dan Northern Illinois University DeKalb, Amerika Serikat, untuk melakukan studi pustaka tentang politik dan hukum selama satu tahun. Di New York, ia berkumpul dengan Artidjo Alkostar, senior dan mantan dosennya di Fakultas Hukum UII, yang kini menjadi hakim agung.  Sedangkan di Illinois, ia bertemu dengan Andi A. Mallarangeng, kini Menteri Pemuda dan Olah Raga Kabinet Indonesia Bersatu II. Ketika itu, Andi menjadi Ketua Perhimpunan Muslim, sehingga Mahfud diberi satu kamar di sebuah rumah yang dijadikan masjid dan tempat berkumpulnya keluarga mahasiswa muslim di berbagai negara.

    Mahfud tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih doktor pada 1993. Dari jabatan asisten ahli, ia melompat menjadi lektor madya, mendahului dosen dan senior-seniornya di sana. Bahkan, tidak sedikit dari dosen dan seniornya itu yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbing ketika menempuh pendidikan pasca sarjana.  Dengan karya tulis yang tersebar berupa buku, jurnal, maupun makalah ilmiah, tak sulit bagi Mahfud untuk meraih gelar akademik tertinggi.  Ia pun dikukuhkan sebagai guru besar, 12 tahun sejak ia mengabdi sebagai dosen UII.  Dengan usia 41 tahun, ia tergolong sebagai guru besar termuda pada masanya bersama Yusril Ihza Mahendra. Wajar saja, jika dengan kapasitasnya itu ia dipercaya mengajar di 20 perguruan tinggi, termasuk penguji eksternal disertasi doktor untuk hukum tata negara di University  of Malaya, Kuala Lumpur.

    Menjadi hakim konstitusi, bagi Mahfud, merupakan panggilan hati sebagai ahli hukum tata negara.  Selain itu, ia tertarik dengan perkembangan MK. Di luar itu, ia diajak oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang sama-sama Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, untuk berjuang di MK. Bagi Mahfud, kredibilitas MK sebagai lembaga tidak diragukan lagi. Meski ada dua lembaga lain yang juga bagus dan bersih, yaitu Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi, MK masih steril dari sandungan kasus hukum.

    Mahfud tidak memasang target sebagai hakim konstitusi. Ia akan bekerja mengalir sesuai kewenangan yang diberikan. Sebab, jabatan hakim konstitusi berbeda dengan birokrasi lain seperti menteri. Sebagai menteri, ia harus kreatif dan mendinamiskan banyak program. Sedangkan menjadi hakim konstitusi justru tidak boleh banyak program. Alasannya, banyak program malah akan berpotensi melanggar kewenangannya.
    sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=7

    Beliau adalah Muhadditsul Haromain, ‘Alimul Hijaz, Imam Ahlussunnah wal jama’ah, salah satu keturunan Rosululloh shollallohu ‘alai wa sallam, nasab beliau yang mulia berasal dari sayyidina ‘Idris Al-azhar bin Idris Al-akbar bin ‘Abdulloh Kamil bin Hasan Mutsanna bin Sayyidina Hasan bin ‘Ali dan sayyidatina Fatimah Az-zahro’ putri baginda Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam.

    Dilahirkan tahun 1367/1947 M. Di Babussalam Makkah Al-Mukarromah, dari keluarga ilmu, akhlaq yang agung dan pecinta juga pewaris perjuangan para auliya’ dan ulama’ salafuna sholih. Ayahanda beliau sayyid ‘Alawy dan sang kakek assayyid ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Aziz ‘Al-maliky adalah seorang pengajar dan khothib Masjidil Haram.
    Abuya sangat tampan, putih, berpostur tinggi, berwibawa, tawadlu’, sabar, ‘iffah (menjaga diri), zuhud, waro’ juga sangat dermawan. Ketika berbicara dan bercerita membuat orang lain tertarik, menggunakan bahasa dengan metode sangat baik, manis tutur kata sehingga tidak membuat bosan yang mendengarkan dan melihat beliau yang selalu bersih, wangi menyenangkan hati juga penuh perhatian pada tamu, kawan, masyarakat, orangtua, anak kecil dan murid-murid beliau yang memadati majlis pagi, siang dan malam hari.
    Dalam medan perjuangan memiliki pendirian kuat, tegas dan berani menyuarakan kebenaran di jalan Alloh ta’ala disertai kelembutan hati dan kasih sayang yang tinggi (li’izzatil islam wal muslimin) dan beliau memiliki andil besar dalam dakwah dan pendidikan islam di dalam dan luar negeri.
    Derajat, maqom, martabat yang beliau miliki adalah anugerah dan karunia dari Alloh Yang Maha Kuasa yang selalu beliau jaga dengan amal, ilmu dan syukur juga istiqomah kebaikan-kebaikan tingkah laku dan perkataan antara lain selalu mengenang jasa-jasa guru beliau terutama ayahanda, Syekh Hasan Al-masyat, Syekh Arobi Tabbani Al-maghroby, Syekh Muhammad Nur Saif, syekh Amin Kutbi dan lain-lain. Beliau ceritakan manhaj, metode dakwah, tarbiyyah, tazkiyah dan suluk beliau-beliau rohimahulloh rohmatal abror dalam mendidik beliau dari madrasah tahfidh, madrasah Al-falah, halqoh Masjidil Harom sampai pada suatu saat sebelum umur 20 tahun mengembara mencari ilmu ke India, Pakistan, Maroko dilanjutkan ke Mesir hingga pada usia 25 tahun beliau meraih gelar doktor ilmu hadits dengan predikat sangat memuaskan dari Universitas Al Azhar, diusia 26 tahun dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hadits di Universitas Ummul Quro Makkah Al-mukarromah.
    Setelah 3 hari kewafatan ayahanda beliau pada tahun 1391 H. Beliau diminta sejumlah ulama’ Makkah untuk menggantikan mengajar di Masjidil Haram.
    Selain mengajar, berdakwah dan membantu orang lain beliau juga menghasilkan karya-karya ilmiah yang sangat bermanfaat seperti ; addakho-ir Al-muhammadiyyah, Mafahim yajibu an tushohhah, dll.
    Setelah sekian lama mengabdikan dirinya untuk berdakwah, mendidik murid-murid dengan penuh tanggungjawab dan keikhlasan, akhirnya beliau dipanggil oleh Alloh ta’ala sebelum fajar hari Jum’at, 29 Oktober 2004 M./15 Romadlon 1425 H. Dikediaman beliau jalan Al-Maliky Distrik Rushaifah dan damakamkan dipekuburan Al-ma’la berdekatan dengan maqam Sayyidah Khodijah Al-kubro.

    بسم الله الرحمن الرحيم
    الفواتح
    1. اَلْفَاتِحَةُ إِلَى رُوحِ سَيِّدِنَا اَلْإمَامْ اَلْـحَبِيبْ مُحَمَّدْ بِنْ عَلَوِى اَلْمَالِكِى اَلْـحَسَنِى بِأَنَّ اللهَ يَرْحَمُهُ وَيُعْلِى دَرَجَاتِهِ فِي الْـجَنَّة وَيُعِيدُ عَلَيْنَا مِنْ أَسْرَارِهِ وَأَنْوَارِهِ وَعُلُومِهِ وَبَركَاتِهِ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَاْلآخِرَة بِسِرِّ اْلفَاتِحَةْ...
    2. اَلْفَاتِحَةُ لِفَضِيلَةِ اَلسَّيِّدْ أَحْمَدْ بِنْ مُحَمَّدْ بِنْ عَلَوِى اَلْمَالِكِى اَلْـحَسَنِى بِأَنَّ اللهَ يَحْفَظُهُ وَيَنْصُرُهُ وَيُبَارِكُ فِيهِ وَفِي عُمْرِهِ  وَإِخْوَانِهِ وَأَوْلَادِهِ وَتَلاَمِيذِهِ فِي خَيْرٍ وَلُطْفٍ وَعَافِيَةٍ بِسِرِّ الْفَاتِحَةْ ...
    3. اَلْفَاتِحَةُ لِأَبِينَا وَمُرَبِّي رُوحِنَا مُحَمَّدْ إِحْيَاءْ عُلُومِ الدِّينْ بِأَنَّ اللهَ يَحْفَظُهُ وَيَنْصُرُهُ وَيُبَارِكُ فِيهِ وَفِي عُمْرِهِ وَإِخْوَانِهِ وَجَمَاعَتِهِ وَأَوْلاَدِهِ وَتَلاَمِيذِهِ فِي خَيْرٍ وَلُطْفٍ وَعَافِيَةٍ بِسِرِّ اْلفَاتِحَةْ...

    sumber : http://kabarpujon.blogspot.com


Top